Kenaikan UMP - Property of gemmavaldi.ID |
Akhirnya, yang ditunggu-tunggu telah tiba juga. Yaitu pengumuman berapa kenaikan UMP tahun 2020 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51% untuk rata-rata nasional. Gimana? Kurangkah? Hmmm kenaikan UMP 2020 ini ternyata lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03%. Tapi oh tapi, lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%.
Kenapa tidak naik sampai 15% aja sih, pemerintah? :D
Nah, ini penjelasannya.
Penetapan ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018, dimana menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penetapan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, Tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian jika pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%.
Nah kalau dijumlah, muncullah angka 8,51%.
Begitu sob,
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP di berbagai provinsi dengan asumsi kenaikan 8,51%.
Jadi, gimana sob tanggapannya? Sebagai sesama pekerja, jujur saja saya juga merasa inginnya lebih gitu kenaikannya, klo bisa 15-20% gitu :D
Coba coret-coret di kolom komentar ya sob tanggapannya.
Thanks for reading UMP 2020 Naik 8,51%, Ini Tanggapan Para Pekerja Indonesia | Tags: Artikel
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on UMP 2020 Naik 8,51%, Ini Tanggapan Para Pekerja Indonesia
Posting Komentar